Skip to content

Tentang Persada Academy

Sejarah dan Latar Belakang Pembentukan

Persada Academy for Justice Reform merupakan organisasi berbentuk perkumpulan yang didirikan pada 20 Maret 2024 dan berkedudukan di Kota Malang. Persada Academy dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga independen yang mampu menjembatani pengembangan pengetahuan, praktik hukum, dan pembentukan kebijakan dalam mendukung reformasi sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang reformasi hukum dan sistem peradilan, Persada Academy bertujuan menjadi pusat pengembangan penelitian, pendidikan, pelatihan, advokasi kebijakan, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum, khususnya reformasi sistem peradilan. Persada Academy hadir sebagai ruang kolaborasi yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan gagasan, penelitian, serta rekomendasi kebijakan yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum yang adil, efektif, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Maksud dan tujuan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan penelitian, pendidikan, advokasi, publikasi ilmiah, pengembangan kapasitas, serta kerja sama dengan institusi pemerintah maupun nonpemerintah.

Visi-Misi & Legalitas Lembaga

Visi

Menjadi lembaga terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan reformasi sistem hukum yang berkeadilan.

Misi

  1. Menghasilkan penelitian hukum yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan reformasi hukum.
  2. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang hukum dan sistem peradilan.
  3. Mendorong reformasi hukum melalui kajian, rekomendasi kebijakan, dan advokasi yang konstruktif.
  4. Membangun kemitraan strategis di tingkat nasional dan internasional untuk memperkuat reformasi hukum yang berkelanjutan.

Legalitas Lembaga

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003070.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persada Academy for Justice Reform.

Struktur Organisasi

Pengawas

Ketua
Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum.
Anggota
Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum.

Pengurus

Ketua
Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D.
Sekretaris
Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H.
Bendahara
Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H.

Nilai-Nilai Organisasi

  1. Integritas. Menjalankan seluruh kegiatan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.
  2. Keilmuan. Mengedepankan penelitian, kajian ilmiah, dan pengembangan pengetahuan sebagai dasar dalam menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan hukum.
  3. Kolaborasi. Membangun kemitraan yang inklusif antara akademisi, praktisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
  4. Inovasi. Mengembangkan pendekatan, metode, dan gagasan baru yang adaptif terhadap dinamika hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
  5. Keadilan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Mendorong pembentukan sistem hukum yang menjamin keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bidang Kerja Utama

  1. Penelitian dan Kajian Hukum. Melaksanakan penelitian, kajian strategis, dan analisis kebijakan dalam berbagai isu hukum dan reformasi sistem peradilan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.
  2. Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, konferensi, dan kegiatan ilmiah lainnya untuk meningkatkan kapasitas akademisi, aparatur negara, praktisi hukum, maupun masyarakat.
  3. Advokasi Kebijakan. Menyusun naskah akademik, policy brief, policy paper, rekomendasi kebijakan, serta memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Publikasi Ilmiah. Menghasilkan dan menyebarluaskan buku, jurnal, laporan penelitian, artikel ilmiah, maupun publikasi lainnya sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
  5. Pengabdian kepada Masyarakat. Melaksanakan kegiatan edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pendampingan berbasis pengetahuan untuk memperluas akses terhadap keadilan.
  6. Kemitraan dan Kolaborasi. Mengembangkan kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, maupun mitra internasional guna mendukung reformasi sistem hukum dan sistem peradilan. Kegiatan kemitraan ini juga mencakup pembinaan anggota, penyelenggaraan forum ilmiah, representasi dalam berbagai forum, serta penghimpunan dan pengembangan pengetahuan untuk kepentingan pembaruan hukum.